Kepada pihak keluarga, Eni mengatakan biaya peti kotak jenazah disumbang oleh dirinya.
“Katanya biaya yang harus dibayar adalah pemandian dan ambulans, sedangkan biaya peti kotak jenazah itu disumbang dari Bu Lurah. Kekuranganya saya kasih Bu Lurah sebesar Rp 1.380.000,” jelas Sukirno
Seperti Nyaman, Sukirno juga tidak tahu jika biaya pemakaman seharusnya ditanggung pemerintah desa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Ditahan
Sementara itu, Eni Suhartati yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon menyatakan, uang dari warga itu digunakan untuk membayar biaya pemandian jenazah di rumah sakit.
Menurutnya, dua warganya itu meninggal di Puskesmas Krebet-Pilangkenceng yang tidak memiliki layanan tempat pemandian.
“Untuk memandikan jenazah saya bawa di Rumah Sakit Caruban karena di puskesmas tidak ada tempat pemandian. Kemudian dibawa ke rumah sakit. Di sana bayar biaya administrasi di rumah sakit,” ujar Eni, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam
Hanya saja, ia mengaku lupa menyimpan kuitansi pembayaran dari RSUD Caruban. Biasanya pembayaran biaya pemandian jenazah selalu ia talangi dulu.
Menurut Eni, bila warga meninggal akibat Covid-19 di rumah sakit maka tidak dikenakan biaya pemandian jenazah.
Dalam kasus ini, dua warga itu meninggalnya di puskesmas.
“Kalau meninggal di puskesmas dikembalikan ke desa. Sementara di desa tidak memiliki fasilitas memandikan jenazah Covid-19, kemudian kami bawa ke RSUD Caruban,” kata Eni.
Ia juga mengatakan biaya pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 tidak semuanya ditanggung pihak desa karena hanya akan dibantu sesuai kemampuan anggaran desa.
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi
“Peti jenazah senilai Rp 1 juta, sewa kendaraan Rp 250.000, dan jasa petugas pemakaman Rp 600.000 untuk enam orang,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki kemampuan anggaran bila harus menanggung semua biaya pemakaman jenazah Covid-19 yang saat itu berjumlah sembilan orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Joko Lelono secara terpisah mengatakan, Pemkab Madiun memberikan kewenangan penggunaan alokasi dana desa untuk penanganan Covid-19.