MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan berinisial SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah tenaga harian lepas (THL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono membenarkan penahanan SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah THL di PDAM Kota Madiun.
“Sudah kami tahan sejak Senin kemarin. Tersangka kami tahan setelah diperiksa oleh penyidik beberapa jam. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Toni yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Toni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi.
Para saksi diperiksa terkait dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di bidang transmisi dan ristribusi pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan Dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM tahun 2017 hingga 2021.
Toni menuturkan, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, SK menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun. Namun, saat ini tersangka pindah kerja sebagai Dirut Teknik PDAM Kabupaten Magetan.
Hasil penyidikan menyebutkan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi.
Baca juga: Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam
Akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan ahli, negara dirugikan sekitar Rp 263 juta.
Terkait penambahan tersangka, Toni mengatakan penyidik akan mendalami saat proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penambahan tersangka dapat dilakukan jika ditemukan fakta lain saat persidangan di Pengadilan Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.