Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pemotongan Upah THL PDAM Madiun, Dirut Teknik PDAM Magetan Ditahan

Kompas.com - 08/12/2021, 10:19 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menahan Direktur Teknik PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan berinisial SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah tenaga harian lepas (THL) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tersangka SK ditahan di Lapas Kelas I Madiun, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Toni Wibisono membenarkan penahanan SK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan upah THL di PDAM Kota Madiun.

“Sudah kami tahan sejak Senin kemarin. Tersangka kami tahan setelah diperiksa oleh penyidik beberapa jam. Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Toni yang dihubungi Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Toni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 orang saksi.

Para saksi diperiksa terkait dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di bidang transmisi dan ristribusi pembayaran THL pada Sub-Bagian Pemasangan Dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan PDAM tahun 2017 hingga 2021.

Toni menuturkan, saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi, SK menjabat sebagai Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun. Namun, saat ini tersangka pindah kerja sebagai Dirut Teknik PDAM Kabupaten Magetan.

Hasil penyidikan menyebutkan tersangka diduga menyalahgunakan anggaran untuk pembayaran THL pada Bagian Transmisi dan Distribusi.

Baca juga: Wali Kota Madiun Larang Warga Pesta Tahun Baru, Alun-alun Bakal Tutup Jam 8 Malam

Akibat perbuatan tersangka, sesuai perhitungan ahli, negara dirugikan sekitar Rp 263 juta.

Terkait penambahan tersangka, Toni mengatakan penyidik akan mendalami saat proses penyidikan berlangsung. Selain itu, penambahan tersangka dapat dilakukan jika ditemukan fakta lain saat persidangan di Pengadilan Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com