Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku "Debt Collector"

Kompas.com - 09/12/2021, 12:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 50.413 aduan soal pinjaman online (pinjol) dari Januari-25 November 2021.

Dari angka tersebut, sebagian besar keluhan warga adalah soal perilaku "debt collector" saat menagih utang ke nasabah.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, hal itu membuktikan banyak nasabah yang terjebak meminjam uang di pinjol ilegal.

Baca juga: Fakta di Balik Video Ibu Muda Korban Pemerkosaan Dimarahi Polisi Saat Melapor, Bantah Paksa Berdamai

Dirinya berharap, angkat tersebut akan turun seiring dengan pemberantasan pinjol ilegal.

“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” kata Tirta saat bertemu wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Utang ke pinjol ilegal, haruskah dibayar?

Ilustrasi uangKOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang
Dalam kesempatan itu Tirta juga menanggapi soal sejumlah pendapat tentang menolak bayar utang ke pinjol ilegal.

Tirta mengaku tak bisa berkomentar banyak soal pendapat tersebut. Namun demikian, Tirta membeberkan soal sulitnya mengatur pinjol dengan mempertimbangkan pertumbuhan industri.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol

Penjelasan Kominfo

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo mengungkap ada dua dasar hukum kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Menurut pertimbangan Kominfo, sebelum warga pinjam uang ke pinjol, warga wajib melakukan sejumlah hal sebagai berikut:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:

1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545. (Aprillia Ika).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com