Salin Artikel

OJK Terima 50.413 Aduan Nasabah Pinjol, Paling Banyak soal Perilaku "Debt Collector"

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 50.413 aduan soal pinjaman online (pinjol) dari Januari-25 November 2021.

Dari angka tersebut, sebagian besar keluhan warga adalah soal perilaku "debt collector" saat menagih utang ke nasabah.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, hal itu membuktikan banyak nasabah yang terjebak meminjam uang di pinjol ilegal.

Dirinya berharap, angkat tersebut akan turun seiring dengan pemberantasan pinjol ilegal.

“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” kata Tirta saat bertemu wartawan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Tirta mengaku tak bisa berkomentar banyak soal pendapat tersebut. Namun demikian, Tirta membeberkan soal sulitnya mengatur pinjol dengan mempertimbangkan pertumbuhan industri.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Penjelasan Kominfo

Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo mengungkap ada dua dasar hukum kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Menurut pertimbangan Kominfo, sebelum warga pinjam uang ke pinjol, warga wajib melakukan sejumlah hal sebagai berikut:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:

1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545. (Aprillia Ika).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/123939678/ojk-terima-50413-aduan-nasabah-pinjol-paling-banyak-soal-perilaku-debt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke