BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, ia sangat tidak menyarankan masyarakat meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebab, aduan soal pinjol ilegal susah diselesaikan oleh kontak 157 OJK.
"Kalau utang di pinjol ilegal enggak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa
komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak
menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung,
Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol yang legal.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar
debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya
tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.
Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup,
masih ada saja yang buka lagi.
Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai
batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.
Lantas bagaimana jika memang masyarakat terpaksa harus pinjam dana ke pinjol?
OJK menyarankan 4 tips ini.
1. Pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar
2. Pilih Fintech yang berizin atau terdaftar di OJK
3. Pastikan Legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WA 081 157 157 157
4. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Kontak OJK 157
Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi
"Dua hal saja yang harus diingat masyarakat terkait pinjol hingga investasi, yakni legal dan logis," tutur Tirta.
Legal artinya gunakan produk yang diawasi regulator serta pastikan entitas berizin. Logis artinya gunakan akal sehat dalam berinvestasi, melakukan perbandingan dengan instrumen investasi lain dan jangan mudah terpengaruh ajakan publik figur.
Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.