Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Tangerang Jual Pacar yang Hamil 6 Bulan Seharga Rp 700.000 via Aplikasi "Online"

Kompas.com - 09/12/2021, 12:28 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - AD (25) tega menjual kekasihnya IY (25) kepada pria hidung belang. Korban yang tengah hamil enam bulan tersebut dijual melalui aplikasi online.

Korban dijual seharga Rp 500.000-Rp 700.000 rupiah melalui aplikasi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Aksi pelaku terbongkar saat razia operasi cipta kondisi oleh Polsek Balaraja pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI Usir Mertua, Kursi Roda Didorong-dorong, Berakhir Damai Setelah Dimaafkan

Praktik prostitusi online terbongkar saat razia kos-kosan

 

Razia digelar di sebuah kos-kosan di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja yang berdasarkan laporan warga sekitar menjadi tempat prostitusi.

"Saat kita periksa satu per satu ruangan, ada dua laki-laki dan satu perempuan dalam satu kamar, ngakunya suami isteri, saat didalami ternyata ada transaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Perempuan Berseragam Bhayangkari di Video TikTok Viral Tak Tahu Teman Prianya Satpam, Bukan Polisi

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Balaraja, dari keterangan yang diberikan ternyata AD menjual IY kepada pelanggan berinisial DN (35) melalui aplikasi MiChat.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui IY tengah hamil enam bulan oleh AD.

Baca juga: Kuasa Hukum Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati Buka Suara, Ini Katanya

Pengakuan pelaku, jual pacar secara sadar dan tanpa paksaan

Kepada polisi, pasangan kekasih AD dan IY juga mengaku telah memanfaatkan aplikasi online untuk prostitusi beberapa kali.

Mereka melakukannya dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan.

"Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. AD  juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD," kata Jarot.

AD kemudian ditahan karena telah melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan IY melalui aplikasi online.

Sementara DN saat ini berstatus saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Regional
Pengasuh Pesantren yang Jadi Caleg di Kota Bontang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual

Pengasuh Pesantren yang Jadi Caleg di Kota Bontang Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Pelecehan Seksual

Regional
Kisah Ibu di Bangka Barat yang Buta Usai Dianiaya Suami Siri, Korban Punya Bayi Berusia 8 Bulan

Kisah Ibu di Bangka Barat yang Buta Usai Dianiaya Suami Siri, Korban Punya Bayi Berusia 8 Bulan

Regional
Supri Aniaya Istrinya secara Brutal hingga Kedua Mata Korban Buta, Sang Anak Teriak Minta Tolong

Supri Aniaya Istrinya secara Brutal hingga Kedua Mata Korban Buta, Sang Anak Teriak Minta Tolong

Regional
Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Sejumlah Dewan Kembalikan Uang

Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Diusut Kejaksaan, Sejumlah Dewan Kembalikan Uang

Regional
Puluhan Pelajar Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Keroyok 2 Pelajar dari Sekolah Lain

Puluhan Pelajar Konvoi Sambil Bawa Senjata Tajam, Keroyok 2 Pelajar dari Sekolah Lain

Regional
Rudy Nilai Gibran Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas, Politisi Gerindra: Pembohongan yang Bagaimana, Itu Enggak Benar

Rudy Nilai Gibran Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas, Politisi Gerindra: Pembohongan yang Bagaimana, Itu Enggak Benar

Regional
Kronologi dan Penyebab Kapal 20 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat

Kronologi dan Penyebab Kapal 20 Turis Asing Terbakar di Raja Ampat

Regional
Tangan Balita di Cimahi Tersangkut di Kloset Jongkok, Keluarga Minta Bantuan Damkar, Lantai Pun Dibongkar

Tangan Balita di Cimahi Tersangkut di Kloset Jongkok, Keluarga Minta Bantuan Damkar, Lantai Pun Dibongkar

Regional
Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Oknum KPLP Lapas Nunukan yang Aniaya Napi hingga Tewas Divonis 3 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Regional
Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Mari Bantu Leni, Anak Yatim Piatu yang Jalan Kaki 14 Km ke Sekolah dan Jualan Kelapa untuk Menyambung Hidup

Regional
SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

SBY Bantah Restui Petinggi Demokrat Beralih Dukung Ganjar-Mahfud

Regional
[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 01 Desember 2023: Pagi Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Besaran UMP 2024 untuk 8 Provinsi di Kepulauan Maluku dan Papua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com