Seperti diketahui, HW merupakan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Dari 12 korban tersebut, diketahui ada yang telah melahirkan dan sedang mengandung.
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 NoVember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil
Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.