Salin Artikel

Trauma, Korban Pencabulan Guru Pesantren Tutup Telinga dan Menjerit Tak Tahan Dengar Suara Terdakwa

BANDUNG, KOMPAS, com - HW tega mencabuli belasan muridnya yang saat itu tengah mengenyam pendidikan di yayasan pesantren di Kota Bandung yang dipimpinnya.

Pria yang melakukan aksi bejat itu akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kini kasus tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko menceritakan kondisi persidangan yang dilakukan secara tertutup itu.

Dalam proses persidangan, Agus sebagai seorang penegak hukum yang juga sebagai ayah mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat sidang berlangsung.

"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis," ucap Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, korban mengalami trauma mendalam lantaran diperlakukan tak senonoh oleh gurunya itu.

Agus menceritakan bahwa ada salah satu korban yang baru saja melahirkan tiga minggu dalam kondisi yang lemah, memberanikan diri hadir dalam persidangan.

"Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya," kata Agus.

Saat sidang, pihak orangtua hadir untuk mendampingi korban dalam persidangan, bahkan pihak orangtua ada yang menuangkan kekesalannya kepada terdakwa saat sidang berlangsung.

"Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja," ucap Agus.

Trauma berat

Berdasarkan cerita Agus, korban bahkan mengalami trauma berat, hingga menutup telinga ketika mendengar suara HW.

"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa)," kata Agus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban pencabulan.

"Sehingga selama penyidikan itu sudah diwakili oleh LPSK, begitu juga saat proses persidangan juga akan didampingi," ucapnya.

Seperti diketahui, HW merupakan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan kepada 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Dari 12 korban tersebut, diketahui ada yang telah melahirkan dan sedang mengandung.

Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 NoVember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil.

Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/202353778/trauma-korban-pencabulan-guru-pesantren-tutup-telinga-dan-menjerit-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke