KOMPAS.com - Belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga dicabuli HW, oknum guru pondok pesantren.
Mirisnya, delapan dari 12 santriwati yang telah disetubuhi HW ternyata sempat melahirkan dari hubungan terlarang itu.
Akibatnya, saat ini kondisi psikologis para korban terguncang dengan perbuatan bejat HW.
Baca juga: Tengkleng Porsi Jumbo Bu Harsi Dianggap Mahal dan Viral, Ini Faktanya
"Rata-rata korban trauma berat," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko yang dihubungi Rabu, (8/12/2021).
Menurut Agus, korban diduga alami perlakuan tak senonoh saat masih berusia 16-17 tahun dan tengah menempuh pendidikan di yayasan tersebut. Selain itu, kata Agus, ada korban diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Berulang Kali Perkosa Santriwati hingga Ada yang 2 Kali Melahirkan
"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Agus.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, dakwaan primer HW adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Baca juga: Laporan Korban Perkosaan Ditolak Polisi, Alasannya karena Belum Vaksin