GARUT, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melaporkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan hutan ke Polres Garut.
Adapun alih fungsi lahan itu diduga salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Terus terang, ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi saat jumpa pers penanganan kasus alih fungsi lahan di Polres Garut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bantah Isu Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir, Bupati Garut Akui Punya Kebun di Daerah Hulu Sungai
Ia menuturkan, hasil temuan di lapangan, lahan seluas 3 hektar sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di wilayah Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi.
Menurut Dodi, daerah itu merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam, yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.
"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," kata Dodi.
Baca juga: Wagub Jabar Sebut Banjir Bandang Garut karena Hutan Jadi Lahan Pertanian
Ia menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung.
Namun, menurut Dodi, penggarapan lahan tetap saja dilakukan.
Ia berharap, proses hukum bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan, karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam.
"Kalau kegiatannya sudah sekian lama, sudah dilakukan operasi dan sosialisasi, namun kegiatan itu masih dilakukan sehingga dilaporkan sekarang," kata dia.
Baca juga: Kunjungi Lokasi Banjir Bandang Garut, Risma Berencana Bangun Lumbung Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan alih fungsi lahan di Gunung Papandayan sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.
"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," kata Dede.
Baca juga: Banjir Bandang Terjang 9 Desa di Garut, Ratusan Rumah Rusak dan 5 Jembatan Putus
Ia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 19 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," kata Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.