Salin Artikel

Masalah Penyebab Banjir Bandang Garut Dilaporkan ke Polisi

Adapun alih fungsi lahan itu diduga salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Terus terang, ini merupakan kegiatan kami dari penegakan hukum bersama dengan Polres Garut agar ada efek jera," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi saat jumpa pers penanganan kasus alih fungsi lahan di Polres Garut, seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/12/2021).

Ia menuturkan, hasil temuan di lapangan, lahan seluas 3 hektar sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, tepatnya di wilayah Gunung Papandayan, Kecamatan Sukaresmi.

Menurut Dodi, daerah itu merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi, sehingga jika terjadi kerusakan bisa berdampak buruk terhadap alam, yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang.

"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini," kata Dodi.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah berupaya melakukan tindakan dengan mengingatkan masyarakat agar tidak menggarap lahan di kawasan hutan lindung.

Namun, menurut Dodi, penggarapan lahan tetap saja dilakukan.

Ia berharap, proses hukum bisa mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi tindakan melanggar hukum alih fungsi lahan, karena dampaknya akan menyebabkan bencana alam.

"Kalau kegiatannya sudah sekian lama, sudah dilakukan operasi dan sosialisasi, namun kegiatan itu masih dilakukan sehingga dilaporkan sekarang," kata dia.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan alih fungsi lahan di Gunung Papandayan sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Sukaresmi.

"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," kata Dede.

Ia menyampaikan, apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya bisa diancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 19 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Sampai saat ini kami dari Satreskrim Polres Garut lagi melacak terkait adanya dugaan tindak pidana tersebut," kata Dede.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/162726878/masalah-penyebab-banjir-bandang-garut-dilaporkan-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke