KOMPAS.com - Seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bernama Hasmawati (33), yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, harus membayar denda Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, Hasmawati harus membayar denda tersebut setelah digugat salah satu pemilik usaha yang tak terima di tempatnya disebut menggunakan formalin.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar
Kasus ini sendiri berawal saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan, pada 18 Mei 2019 silam.
Dari sejumlah sampel makanan yang diambil, ternyata ada satu yang mengandung formalin.
Kemudian, oleh Hasmawati, temuan itu diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.
Baca juga: Kronologi Video Viral Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi dan Dianiaya
Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.
Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung fomarlin, malah menujukkan hasil negatif. Pemeriksaan ulang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Pemilik usaha yang merasa tertuduh mengunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugatan itu, pemilik usaha memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
Atas kejadian yang dialamimya, Hasmawati pun meminta keadilan. Sebab, saat itu ia sedang menjalankan tugas.
Selain itu, Hasmawati juga mengaku tidak merasa menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.
“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi dan Dianiaya, Kapolres Palu: Saya Minta Maaf
Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.
Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.
Baca juga: Bagaimana Mengetahui Ikan Segar Tanpa Formalin? Ini Penjelasan Ahli
(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.