SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, meski PPKM Level 3 batal diterapkan selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, sebenarnya di balik pembatalan PPKM Level 3 ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
"Bepergian harus menggunakan PCR atau antigen. Perkumpulan dibatasi hanya 50 persen, pertandingan bola tidak boleh ada penontonnya. Jadi, banyak pembatasan-pembatasan untuk itu," kata Moeldoko, kepada wartawan dalam kunjungannya ke UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/12/2021).
Pemerintah mempunyai alasan PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Pemkot Wacanakan Buka Tutup Malioboro Saat Natal dan Tahun Baru
"Menurut saya, Presiden (Jokowi) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas penegakan prosedur protokol kesehatan," terang Moeldoko.
Mengenai pelaksanaan Natal, Moeldoko menilai penerapan protokol kesehatan Covid-19 di gereja sudah diterapkan dengan baik.
"Saya sendiri sudah melihat di dalam gereja memang protokol kesehatannya sangat bagus ya. Sudah disiapkan dengan baik. Sebelum masuk harus pakai hand sanitizer dan air sucinya itu disiapkan dalam kondisi berbeda. Jadi serba bersih," kata dia.
"Langkah-langkah saya cek di gereja semuanya sudah disiapkan dengan baik," tambah mantan Panglima TNI itu.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.
Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.
Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Siswa di Solo Tetap Bersekolah Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.