KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, meski pemerintah pusat telah membatalkannya.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, hal itu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan masuknya varian Omicron.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Langkah yang Akan Diambil Pemkot Bandung
"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap kami laksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: PPKM Level 3 Natal-Tahun Baru Batal, Kemenkes: Hasil Diskusi dengan Ahli Epidemiologi
"Belum ada pembatalan PPKM Level 3. Tetap ada penyekatan karena kan semua itu tergantung dari kepala daerah masing-masing. Ini juga kan untuk melindungi masyarakat dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.
Ia mengungkapkan, selain penyekatan di lima titik pintu masuk ke Bandar Lampung, dua lokasi di dalam kota, yakni Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura akan disekat guna mengurangi mobilitas masyarakat.
"Namun, bila pun nanti ada aturan dari pemerintah pusat yang mencabut PPKM Level 3, maka akan ada kelonggaran bagi para pedagang kecil, tetapi PPKM Level 3 tetap diberlakukan," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.