KOMPAS.com- Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakatan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021) seperti dilansir Antara.
Baca juga: KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara terhadap Nurdin Abdullah
Soal alasan kliennya menolak mengajukan banding satu tingkat di atas PN Tipikor Makassar, Arman enggan merinci.
"Telah dipikirkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Pak NA, begitupun tim penasihat hukum dan pihak keluarga untuk tidak mengajukan banding," tutur Arman kembali menekankan.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun
Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.