Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 21:49 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang

Vonis Edy Rahmat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, JPU KPK menuntut Edy Rahmat 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya.

Yusuf mengatakan, kliennya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir. Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan,” tandasnya.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Bakal Dengarkan Vonis Hakim Malam Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan.

Dia mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.

“Amar putusan 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp 200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Mucikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Antisipasi Banjir Susulan, Normalisasi Sungai Tenggang Semarang Bakal Dikebut

Regional
PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

PDI-P Masih Dominasi Kursi DPRD Bangka Belitung

Regional
Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Jadwal, Lokasi, dan Cara Penukaran Uang Baru di Banten untuk Lebaran 2024

Regional
Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Perang Sarung Pecah, Remaja di Lampung Tewas

Regional
Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Gibran Sebut Tetap di Solo Saat KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Regional
Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Kunjungan Kerja ke Kalbar, Jokowi Akan Resmikan Bandara Singkawang dan Kunjungi Gudang Bulog

Regional
POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

POM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil di Pasar Manis Purwokerto

Regional
Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Mantan Ketua PPK Wonogiri Tersangka Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Regional
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Gibran Minta Masyarakat Tak Euforia Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com