PEKANBARU, KOMPAS.com - Dari 34 gubernur yang ada di Indonesia, Gubernur Riau Syamsuar merupakan satu-satunya gubernur yang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara Penganugerahan Penghargaan LHKPN, Senin (6/12/2021).
Alexander Marwata menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur Riau yang telah menerima penghargaan dan menjadi contoh yang baik bagi pemimpin-pemimpin yang lainnya.
"Selamat kepada Gubernur Riau Syamsuar, semoga bapak menjadi contoh bagi gubernur yang lain," ucap Alexander dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Golkar Sarankan Ridwan Kamil Lanjutkan Karier Politik di Jabar, Bukan di Pilpres 2024
Dia menjelaskan, sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual.
Ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan, sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah.
"Namun, peraih penghargaan LHKPN ini mampu tanpa terputus dengan selalu melaporkan hartanya secara kontinu hingga melebihi 11 kali laporan," kata Alexander.
Gubernur Riau 13 kali laporkan harta kekayaan
Usai menerima penghargaan, Syamsuar mengucapkan syukur atas terpilihnya sebagai gubernur di Indonesia yang menerima penghargaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut didapatkan karena rutin melaporkan harta kekayaan.
"Terpilihnya kami sebagai penerima penghargaan, yaitu karena lebih dari 11 kali secara berturut-turut melaporkan harta kekayaan. Alhamdulillah, kami termasuk gubernur yang melaporkan harta kekayaan sebanyak 13 kali. Jadi se-Indonesia ini termasuk kami yang tertinggi," ucap Syamsuar.