Selain itu, mengubah tuntutan setahun penjara menjadi tuntutan bebas.
Namun, kali ini kasusnya masih bergulir berupa penyelidikan di sejumlah kantor Polisi yang berbeda.
Status Valencya masih saksi dan sudah diperiksa beberapa kali di kantor polisi, di antaranya di Polres Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini, terdiri atas dua obyek kendaraan, yakni sedan Honda HRV dan Truk Engkel. Kedua kendaraan itu menjadi sarana usaha bagi Valencya atas toko material yang dimilikinya.
Sementara untuk mobil sedan, digunakan untuk mengantar anak sekolah. Karena di atas namakan ibunda Valencya, maka sang Ibunda juga terseret kasus ini.
Ancaman hukuman dari kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara (pasal 372 KUHP).
Sementara pemalsuan surat bisa dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara (263 KUHP).
Apakah kasus ini akan kembali bergulir? Entah!
Tapi satu hal. Hukum bisa dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal. Tapi bila berbicara keadilan, maka hanya nurani yang bisa menjawabnya!
Bagi para penegak hukum, hendaknya berhati-hati dalam menangani setiap persoalan.
Lepas dari kepentingan dan intervensi yang berlawanan dengan nurani, terlebih jangan sampai masuk pada model-model transaksi!
Di era keterbukaan, jika tak sekarang, maka suatu saat akan terungkap terang benderang.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.