VONIS bebas, tidak serta merta membuat Valencya alias Nengsy Lim, bisa lega.
Masih ada dua kasus menanti, bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari kasus sebelumnya yang salah tuntut, akibat laporan sang mantan suami.
Valencya, seorang ibu sempat yang dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suami yang mabuk, suka berjudi dan tidak pulang beberapa pekan, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).
Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur dan menangis di hadapan majelis hakim.
Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berupaya membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan itu.
Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Namun, ada kasus lain yang ternyata telah menantinya.
"Harapan saya pihak-pihak di luar, sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya. Masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya, 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ungkap Valencya usai persidangan.
Saya mewawancarai khusus Valencya soal kasusnya. Termasuk dua kasus yang menantinya, atas laporan dari sang mantan Suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan yang kini sudah menjadi WNI.
"Apakah dua kasus ini?" tanya saya kepada Valencya.
"Kasus penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan, jenis kendaraannya sama, semuanya milik saya sesungguhnya dan pernah di atas namakan mantan suami saya dahulu. Lalu setelah proses balik nama inilah, saya justru dilaporkan atas dua kasus ini," ungkap Valencya kepada saya di program AIMAN, yang tayang di KompasTV setiap hari Senin pukul 8 malam.
Sebelumnya, Chan Yung Chin telah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan menelantarkan anak dan istrinya dan tidak memberi nafkah, sesuai dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara Valencya sempat dituntut setahun penjara oleh JPU. Kasus ini lalu terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Kejaksaan kemudian melakukan penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta.
Selain itu, mengubah tuntutan setahun penjara menjadi tuntutan bebas.
Namun, kali ini kasusnya masih bergulir berupa penyelidikan di sejumlah kantor Polisi yang berbeda.
Status Valencya masih saksi dan sudah diperiksa beberapa kali di kantor polisi, di antaranya di Polres Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini, terdiri atas dua obyek kendaraan, yakni sedan Honda HRV dan Truk Engkel. Kedua kendaraan itu menjadi sarana usaha bagi Valencya atas toko material yang dimilikinya.
Sementara untuk mobil sedan, digunakan untuk mengantar anak sekolah. Karena di atas namakan ibunda Valencya, maka sang Ibunda juga terseret kasus ini.
Ancaman hukuman dari kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara (pasal 372 KUHP).
Sementara pemalsuan surat bisa dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara (263 KUHP).
Apakah kasus ini akan kembali bergulir? Entah!
Tapi satu hal. Hukum bisa dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal. Tapi bila berbicara keadilan, maka hanya nurani yang bisa menjawabnya!
Bagi para penegak hukum, hendaknya berhati-hati dalam menangani setiap persoalan.
Lepas dari kepentingan dan intervensi yang berlawanan dengan nurani, terlebih jangan sampai masuk pada model-model transaksi!
Di era keterbukaan, jika tak sekarang, maka suatu saat akan terungkap terang benderang.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.