Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Masih Ada Dua Kasus Menanti, Ibu Salah Tuntut di Karawang

Kompas.com - 05/12/2021, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

VONIS bebas, tidak serta merta membuat Valencya alias Nengsy Lim, bisa lega.

Masih ada dua kasus menanti, bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari kasus sebelumnya yang salah tuntut, akibat laporan sang mantan suami.

Valencya, seorang ibu sempat yang dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suami yang mabuk, suka berjudi dan tidak pulang beberapa pekan, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur dan menangis di hadapan majelis hakim.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berupaya membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan itu.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Namun, ada kasus lain yang ternyata telah menantinya.

"Harapan saya pihak-pihak di luar, sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya. Masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya, 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ungkap Valencya usai persidangan.

Saya mewawancarai khusus Valencya soal kasusnya. Termasuk dua kasus yang menantinya, atas laporan dari sang mantan Suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan yang kini sudah menjadi WNI.

"Apakah dua kasus ini?" tanya saya kepada Valencya.

"Kasus penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan, jenis kendaraannya sama, semuanya milik saya sesungguhnya dan pernah di atas namakan mantan suami saya dahulu. Lalu setelah proses balik nama inilah, saya justru dilaporkan atas dua kasus ini," ungkap Valencya kepada saya di program AIMAN, yang tayang di KompasTV setiap hari Senin pukul 8 malam.

Sebelumnya, Chan Yung Chin telah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan menelantarkan anak dan istrinya dan tidak memberi nafkah, sesuai dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara Valencya sempat dituntut setahun penjara oleh JPU. Kasus ini lalu terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kejaksaan kemudian melakukan penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta.

Selain itu, mengubah tuntutan setahun penjara menjadi tuntutan bebas.

Namun, kali ini kasusnya masih bergulir berupa penyelidikan di sejumlah kantor Polisi yang berbeda.

Status Valencya masih saksi dan sudah diperiksa beberapa kali di kantor polisi, di antaranya di Polres Karawang, Jawa Barat.

Kasus ini, terdiri atas dua obyek kendaraan, yakni sedan Honda HRV dan Truk Engkel. Kedua kendaraan itu menjadi sarana usaha bagi Valencya atas toko material yang dimilikinya.

Sementara untuk mobil sedan, digunakan untuk mengantar anak sekolah. Karena di atas namakan ibunda Valencya, maka sang Ibunda juga terseret kasus ini.

Ancaman hukuman dari kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara (pasal 372 KUHP).

Sementara pemalsuan surat bisa dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara (263 KUHP).

Apakah kasus ini akan kembali bergulir? Entah!

Tapi satu hal. Hukum bisa dilakukan dengan menerapkan pasal-pasal. Tapi bila berbicara keadilan, maka hanya nurani yang bisa menjawabnya!

Bagi para penegak hukum, hendaknya berhati-hati dalam menangani setiap persoalan.

Lepas dari kepentingan dan intervensi yang berlawanan dengan nurani, terlebih jangan sampai masuk pada model-model transaksi!

Di era keterbukaan, jika tak sekarang, maka suatu saat akan terungkap terang benderang.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com