Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Masih Ada Dua Kasus Menanti, Ibu Salah Tuntut di Karawang

Kompas.com - 05/12/2021, 14:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

VONIS bebas, tidak serta merta membuat Valencya alias Nengsy Lim, bisa lega.

Masih ada dua kasus menanti, bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat dari kasus sebelumnya yang salah tuntut, akibat laporan sang mantan suami.

Valencya, seorang ibu sempat yang dituntut 1 tahun penjara akibat memarahi suami yang mabuk, suka berjudi dan tidak pulang beberapa pekan, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (2/12/2021).

Setelah vonis dibacakan, Valencya langsung sujud syukur dan menangis di hadapan majelis hakim.

Keluarga, kuasa hukumnya Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka berupaya membangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan itu.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

Namun, ada kasus lain yang ternyata telah menantinya.

"Harapan saya pihak-pihak di luar, sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya. Masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya, 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," ungkap Valencya usai persidangan.

Saya mewawancarai khusus Valencya soal kasusnya. Termasuk dua kasus yang menantinya, atas laporan dari sang mantan Suami, Chan Yung Chin, warga Taiwan yang kini sudah menjadi WNI.

"Apakah dua kasus ini?" tanya saya kepada Valencya.

"Kasus penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan, jenis kendaraannya sama, semuanya milik saya sesungguhnya dan pernah di atas namakan mantan suami saya dahulu. Lalu setelah proses balik nama inilah, saya justru dilaporkan atas dua kasus ini," ungkap Valencya kepada saya di program AIMAN, yang tayang di KompasTV setiap hari Senin pukul 8 malam.

Sebelumnya, Chan Yung Chin telah dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas dakwaan menelantarkan anak dan istrinya dan tidak memberi nafkah, sesuai dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara Valencya sempat dituntut setahun penjara oleh JPU. Kasus ini lalu terdengar hingga ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Kejaksaan kemudian melakukan penggantian JPU dan pencopotan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Dwi Hartanta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com