KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial RB, anggota Polres Pasuruan berpangkat Bripda, Jawa Timur, diduga terlibat dalam kasus bunuh diri kekasihnya berinisial NWR (23).
Jasad NWR ditemukan warga di makam sang ayah di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.
Baca juga: Saya Tak Pikir soal Harta, yang Penting Hanya Selamat dari Awan Panas
Dari hasil penyelidikan, RB yang menjalin hubungan asmara dengan korban diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali, yaitu di bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.
RB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya Ditahan, Dijerat Pasal Aborsi
"Keduanya lalu sepakat menggunggurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelas Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Baca juga: Dugaan Penyebab Seorang Mahasiswi Bunuh Diri Terungkap dari Pesan WhatsApp
Sementara itu, kata Wakapolda Jatim, RB juga terancam dipecat karena dianggap melanggar melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
Baca juga: Terlibat Aborsi, Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya Terancam Dipecat