Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Rusa Timor, NTT dari Kepunahan Melalui Penangkaran

Kompas.com - 04/12/2021, 07:53 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Status rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

Populasi rusa di alam semakin menurun, akibat adanya perburuan liar untuk berbagai kepentingan, perusakan habitat karena pertambahan penduduk yang cenderung meningkat, serta pola peladangan yang berpindah-pindah khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rusa timor (Rusa timorensis), merupakan satu dari delapan sub spesies rusa timor, yang ada di NTT.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang, Erwin, mengatakan, penyebaran rusa timor di NTT, terdapat di pulau Timor, Alor (Pulau Kambing, Pantar dan Pulau Rusa), Rote, dan pulau Semau.

Baca juga: Serda Putra Rahadi Gugur, Praka Suheri Terluka dalam Kontak Senjata dengan KKB

Erwin menuturkan, jika satwa ini terus diburu tanpa adanya upaya untuk menjaga kelestariannya, suatu saat akan mengalami kepunahan.

Sehingga, lanjut Erwin, untuk menyelamatkan dan mencegah rusa timor dari kepunahan, diperlukan upaya pelestarian di luar habitat alami (ex-situ) yakni dengan cara penangkaran.

"Penangkaran adalah teknik budidaya satwa yang dilakukan di suatu tempat tertentu guna memperbanyak populasi, untuk kemudian dilepas kembali ke alam atau dimanfaatkan," kata Erwin, kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2021).

Erwin menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, disebutkan, penangkaran sebagai upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Sedangkan pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (seksual) maupun tidak kawin (aseksual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Dia mengatakan, satwa liar rusa timor sampai saat ini masih termasuk satwa yang dilindungi.

Namun, dengaan dikeluarkannya Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005, Rusa Timor mempunyai peluang untuk dikembangkan dan diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Spesimen hasil pengembangbiakan satwa liar generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya dari jenis yang dilindungi, dapat dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan dengan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri".

Kaitannya dengan pemuliaan ternak khusus rusa timor yang berasal dari alam (F0) dan generasi pertama (F1) tidak bisa dikawinsilangkan, baik antar jenis maupun antar anak jenis.

Kecuali, kata Erwin, khusus untuk kepentingan riset atau penelitian untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan, hal itu boleh dilakukan.

Sedangkan, mulai generasi kedua (F2) dan seterusnya boleh dilakukan kawin-silang, tetapi keturunannya tidak boleh dikembalikan ke alam.

Secara umum, lanjut Erwin, penangkaran rusa terbagi atas tiga sistem yakni sistem terkurung, semi terkurung, dan sistem bebas.

Tetapi, penetapan sistem penangkaran, tergantung pada ketersediaan dana atau biaya, luas lahan, dan tenaga kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Mataram Islam dan Rajanya

Regional
Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

Regional
Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Nelayan 67 Tahun di Sikka Hilang Saat Melaut, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi

Regional
Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Cerita Bripka Donni Evakuasi Nenek yang Terjebak Banjir 2 Meter di Indragiri Hulu Riau

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Juni 2023

Regional
Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Pelajar SMA di Palembang Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Korban Tawuran Geng Motor

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Tarumanegara dan Rajanya

Regional
Titik Api Mulai Bermunculan, Pemprov Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Titik Api Mulai Bermunculan, Pemprov Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Regional
Cuaca Ekstrem, Lion Air dari Pekanbaru Sempat Batal Mendarat di Batam

Cuaca Ekstrem, Lion Air dari Pekanbaru Sempat Batal Mendarat di Batam

Regional
Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

Soal Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dirut: Itu Tidak Benar

Regional
Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan

Usia 14 Tahun, Pelatih Silat di Klaten yang Tendang Siswa SMP hingga Tewas Tak Ditahan

Regional
Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Kondisi Terkini Anak 16 Tahun Korban Perkosaan di Parimo Sulteng, Dokter Akan Angkat Rahim Korban

Regional
Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil

Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil

Regional
Tipu Warga Jakarta, 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel

Tipu Warga Jakarta, 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com