Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjaga Rusa Timor, NTT dari Kepunahan Melalui Penangkaran

Kompas.com - 04/12/2021, 07:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Status rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. 

Populasi rusa di alam semakin menurun, akibat adanya perburuan liar untuk berbagai kepentingan, perusakan habitat karena pertambahan penduduk yang cenderung meningkat, serta pola peladangan yang berpindah-pindah khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rusa timor (Rusa timorensis), merupakan satu dari delapan sub spesies rusa timor, yang ada di NTT.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kupang, Erwin, mengatakan, penyebaran rusa timor di NTT, terdapat di pulau Timor, Alor (Pulau Kambing, Pantar dan Pulau Rusa), Rote, dan pulau Semau.

Baca juga: Serda Putra Rahadi Gugur, Praka Suheri Terluka dalam Kontak Senjata dengan KKB

Erwin menuturkan, jika satwa ini terus diburu tanpa adanya upaya untuk menjaga kelestariannya, suatu saat akan mengalami kepunahan.

Sehingga, lanjut Erwin, untuk menyelamatkan dan mencegah rusa timor dari kepunahan, diperlukan upaya pelestarian di luar habitat alami (ex-situ) yakni dengan cara penangkaran.

"Penangkaran adalah teknik budidaya satwa yang dilakukan di suatu tempat tertentu guna memperbanyak populasi, untuk kemudian dilepas kembali ke alam atau dimanfaatkan," kata Erwin, kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2021).

Erwin menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar, disebutkan, penangkaran sebagai upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Sedangkan pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (seksual) maupun tidak kawin (aseksual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alam serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Dia mengatakan, satwa liar rusa timor sampai saat ini masih termasuk satwa yang dilindungi.

Namun, dengaan dikeluarkannya Permenhut Nomor P.19/Menhut-II/2005, Rusa Timor mempunyai peluang untuk dikembangkan dan diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi, "Spesimen hasil pengembangbiakan satwa liar generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya dari jenis yang dilindungi, dapat dimanfaatkan untuk keperluan perdagangan dengan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri".

Kaitannya dengan pemuliaan ternak khusus rusa timor yang berasal dari alam (F0) dan generasi pertama (F1) tidak bisa dikawinsilangkan, baik antar jenis maupun antar anak jenis.

Kecuali, kata Erwin, khusus untuk kepentingan riset atau penelitian untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan, hal itu boleh dilakukan.

Sedangkan, mulai generasi kedua (F2) dan seterusnya boleh dilakukan kawin-silang, tetapi keturunannya tidak boleh dikembalikan ke alam.

Secara umum, lanjut Erwin, penangkaran rusa terbagi atas tiga sistem yakni sistem terkurung, semi terkurung, dan sistem bebas.

Tetapi, penetapan sistem penangkaran, tergantung pada ketersediaan dana atau biaya, luas lahan, dan tenaga kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com