Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Kompas.com - 03/12/2021, 15:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/12/2021).

Bupati Kupang periode 2004-2009 itu ditahan terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan mantan bupati Kupang IAM sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Pria yang Serahkan Diri ke Polisi Akui Bunuh Ibu dan Bayi di Kupang

Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dia menjelaskan, tersangka IAM telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama IAM pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter lersegi.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Baca juga: Anaknya Dituding Terlibat dalam Proyek Sapi di Pulau Sumba, Ini Kata Gubenur NTT

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IAM mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," ujar dia.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.

IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta Akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta Akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com