Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Sebut Keputusan Gubernur Jatim soal UMK 2022 Tak Punya Kepastian Hukum

Kompas.com - 01/12/2021, 15:53 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Apindo Jawa Timur menilai, keputusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum.

Sebab, formulasi nilai UMK lima daerah ring 1 Jawa Timur ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah

Naik Rp 75.000

Seperti diketahui, Nilai UMK tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp 75.000.

Kenaikan tersebut salah salah satunya karena lima daerah ring 1 Jawa Timur tersebut masuk kawasan padat industri.

Lima daerah kawasan ring 1 Jawa Timur yang dimaksud adalah Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.

Sementara 33 daerah lainnya hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," kata Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Johnson Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kecewa UMK Karawang 2022 Batal Naik, Buruh Siapkan Gugatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com