SURABAYA, KOMPAS.com - Kelompok buruh di Jawa Timur menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusan bernomor 188/803/KPTS/013/2021.
Penolakan disebabkan lantaran ada lima daerah di Jawa Timur yang tidak mengalami kenaikan nilai UMK karena penghitungannya masih menggunakan formulasi PP 36/2021.
Baca juga: Khofifah Ingin Pesantren di Jawa Timur Hasilkan 1.000 Produk pada 2023
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Malang (Rp. 3.068.275,36), Jombang (Rp. 2.654.095,88), Kabupaten Probolinggo (Rp. 2.553.265,95), Jember (Rp. 2.355.662,91), dan Pacitan (Rp. 1.961.154,77).
Juru bicara gerakan serikat pekerja (Gasper) Jazuli mengungkapkan, ada daerah padat industri yang kenaikannya nilai UMK nya tidak siginfikan, yakni Kabupaten Tuban.
"Kita tahu di kabupaten Tuban ada pabrik semen besar, tapi kenaikannya hanya 0,28 persen," katanya dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
UMK Tuban pada 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp. 6.990,11 atau naik 0,28% dari UMK 2021 sebesar Rp 2.532.234,77.
Dia menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur 2022 masih mengacu pada PP No. 36/2021.
"Padahal Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut," terangnya.
Baca juga: 3 Daerah di Banten Tidak Mengalami Kenaikan UMK, Ini Daftar Lengkapnya
Penetapan UMK 2022 dengan menggunakan formulasi PP 36/2021 menurut dia tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh.
"Karena itu kami menolak penetapan UMK di Jawa Timur yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021," tegasnya.
Baca juga: Orangtua Tak Bisa Bayar Tagihan Pengobatan Bayinya Senilai Rp 20 Juta, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.