Polisi tak menyerah dan ikut masuk ke sungai untuk mengejar pelaku.
Setelah beberapa lama, petugas menangkap I yang bersembunyi.
"Kami kejar terus dan syukur bisa tertangkap," ujarnya.
Kedua pengedar itu kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.