Polisi tak menyerah dan ikut masuk ke sungai untuk mengejar pelaku.
Setelah beberapa lama, petugas menangkap I yang bersembunyi.
"Kami kejar terus dan syukur bisa tertangkap," ujarnya.
Kedua pengedar itu kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.