SURABAYA, KOMPAS.com - Pengedar sekaligus pemakai narkoba di Sidoarjo berinsial I nekat menceburkan diri ke sungai dan bersembunyi di tumpukan daun eceng gondok untuk menghindari polisi.
I bersembunyi selama dua jam hingga akhirnya ditangkap oleh tim Polresta Sidoarjo, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo
Pengejaran I dilakukan atas pengakuan pengedar lainnya berinisial AS.
Semula AS ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo.
AS lantas digelandang ke tempat kosnya di Desa Lemahputro.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket kecil narkoba jenis sabu.
Saat petugas menggali informasi dari mana barang tersebut didapatkan, AS menyebut nama I.
Saat itu I diketahui berada tidak jauh dari tempat kos AS.
I yang tahu jika dirinya akan ditangkap memilih melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai Bok Legi.
"Dia (I) masuk sungai dan bersembunyi di tumpukan bunga eceng gondok di bawah jembatan selama dua jam," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Ibu Buang Bayi di Sidoarjo Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Polisi Sebut Ada Gangguan Jiwa
Polisi tak menyerah dan ikut masuk ke sungai untuk mengejar pelaku.
Setelah beberapa lama, petugas menangkap I yang bersembunyi.
"Kami kejar terus dan syukur bisa tertangkap," ujarnya.
Kedua pengedar itu kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.