SURABAYA, KOMPAS.com - Pengedar sekaligus pemakai narkoba di Sidoarjo berinsial I nekat menceburkan diri ke sungai dan bersembunyi di tumpukan daun eceng gondok untuk menghindari polisi.
I bersembunyi selama dua jam hingga akhirnya ditangkap oleh tim Polresta Sidoarjo, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Trailer Tabrakan Maut Kediri Ditangkap di Sidoarjo
Pengejaran I dilakukan atas pengakuan pengedar lainnya berinisial AS.
Semula AS ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo.
AS lantas digelandang ke tempat kosnya di Desa Lemahputro.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket kecil narkoba jenis sabu.
Saat petugas menggali informasi dari mana barang tersebut didapatkan, AS menyebut nama I.
Saat itu I diketahui berada tidak jauh dari tempat kos AS.
I yang tahu jika dirinya akan ditangkap memilih melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai Bok Legi.
"Dia (I) masuk sungai dan bersembunyi di tumpukan bunga eceng gondok di bawah jembatan selama dua jam," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Ibu Buang Bayi di Sidoarjo Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Polisi Sebut Ada Gangguan Jiwa
Polisi tak menyerah dan ikut masuk ke sungai untuk mengejar pelaku.
Setelah beberapa lama, petugas menangkap I yang bersembunyi.
"Kami kejar terus dan syukur bisa tertangkap," ujarnya.
Kedua pengedar itu kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.