Salin Artikel

Pengedar Narkoba Nekat Ceburkan Diri ke Sungai, Sembunyi di Eceng Gondok Selama 2 Jam

I bersembunyi selama dua jam hingga akhirnya ditangkap oleh tim Polresta Sidoarjo, Senin (29/11/2021).

Bermula penangkapan

Pengejaran I dilakukan atas pengakuan pengedar lainnya berinisial AS.

Semula AS ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo.

AS lantas digelandang ke tempat kosnya di Desa Lemahputro.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket kecil narkoba jenis sabu.

Menceburkan diri ke sungai

Saat petugas menggali informasi dari mana barang tersebut didapatkan, AS menyebut nama I.

Saat itu I diketahui berada tidak jauh dari tempat kos AS.

I yang tahu jika dirinya akan ditangkap memilih melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai Bok Legi.

"Dia (I) masuk sungai dan bersembunyi di tumpukan bunga eceng gondok di bawah jembatan selama dua jam," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021).

Setelah beberapa lama, petugas menangkap I yang bersembunyi.

"Kami kejar terus dan syukur bisa tertangkap," ujarnya.

Kedua pengedar itu kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/154713378/pengedar-narkoba-nekat-ceburkan-diri-ke-sungai-sembunyi-di-eceng-gondok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke