Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Usul UMK Banyuwangi 2022 Naik Rp 14.000, FSPMI: Mau Dibawa ke Mana Masyarakat Ini...

Kompas.com - 30/11/2021, 09:43 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KOMPAS.COM, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 0,6 persen atau Rp 14.000.

Usulan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akan ditetapkan pada Selasa (30/11/2021).

Jumlah kenaikan UMK Banyuwangi 2022 itu dinilai tak sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Peraturan itu menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi pun menolak usulan kenaikan UMK Banyuwangi 2022 itu.

Ketua FSPMI Banyuwangi Khoirul Anwari Arif mengatakan, upah yang diusulkan Pemkab Banyuwangi tidak selaras dengan data kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca juga: Lempari Mobil dengan Batu, ODGJ Asal Banyuwangi Jadi Korban Amuk Massa di Situbondo

"Mengingat harga kebutuhan pokok meningkat semua, beras, minyak, kebutuhan hidup sudah meningkat. Mau dibawa ke mana masyarakat Banyuwangi ini, ke tingkat sejahtera atau memiskinkan rakyat," kata Anwari saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, serikat pekerja umumnya menuntut kenaikan upah sebanyak 7 hingga 10 persen, sesuai kebutuhan hidup layak saat ini. Namun, FSPMI Banyuwangi meminta kenaikan 13 persen karena tak ada kenaikan UMP pada tahun lalu.

UMK Kabupaten Banyuwangi 2021 adalah Rp 2.314.278. Jika usulan Pemkab Banyuwangi disetujui, UMK tahun depan menjadi Rp 2.328.163.

Sementara jika menggunakan angka 13 persen, kenaikan menjadi Rp 300.856, dan UMK tahun depan Rp 2.615.134.

Sebagaimana serikat pekerja lain, FSPMI menolak langkah Pemkab Banyuwangi menetapkan UMK menggunakan dasar UU Cipta Kerja, beserta turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Serikat pekerja menuntut aturan pengupahan itu ditangguhkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang segala tindakan dan kebijakan strategis yang menggunakan dasar UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja ini, khususnya di Klaster Ketenagakerjaan sudah ditangguhkan. Itu yang diacu (Pemkab Banyuwangi) adalah PP 36 tahun 2021, kan sekarang ditangguhkan, jadi harus kembali ke awal, ke PP 78 tahun 2015 (turunan dari) UU 13 tahun 2003," ujar Anwari.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banyuwangi Mohamad Rusdi mengataku masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.

Baca juga: Bupati Banyuwangi: Contohlah Huaxi, Dulu Desa Miskin, Kini Jadi Pusat Tekstil China

Ia mengaku belum bisa menyampaikan angka kenaikan UMK Banyuwangi 2022. Namun, hal ini sudah dibicarakan Disnaker Banyuwangi dengan serikat pekerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (22/11/2021).

Pihaknya menetapkan usulan UMK Banyuwangi 2022 berdasarkan PP 36 2021, di mana nilai kebutuhan hidup pekerja sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas).

Pelaksana Susesnas adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, di mana BPS di daerah tingkat I maupun II juga tidak mengetahui datanya.

"Jadi (data itu) antara BPS pusat dan Kementerian (Ketenagakerjaan), dan dari Kementerian itu sudah turun. Kita nunggu penetapan dari Gubernur saja dulu, kita belum bisa menyampaikan angka dulu ya," kata Rusdi, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com