Salin Artikel

Pemkab Usul UMK Banyuwangi 2022 Naik Rp 14.000, FSPMI: Mau Dibawa ke Mana Masyarakat Ini...

Usulan itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akan ditetapkan pada Selasa (30/11/2021).

Jumlah kenaikan UMK Banyuwangi 2022 itu dinilai tak sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Peraturan itu menjadi turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi pun menolak usulan kenaikan UMK Banyuwangi 2022 itu.

Ketua FSPMI Banyuwangi Khoirul Anwari Arif mengatakan, upah yang diusulkan Pemkab Banyuwangi tidak selaras dengan data kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Mengingat harga kebutuhan pokok meningkat semua, beras, minyak, kebutuhan hidup sudah meningkat. Mau dibawa ke mana masyarakat Banyuwangi ini, ke tingkat sejahtera atau memiskinkan rakyat," kata Anwari saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, serikat pekerja umumnya menuntut kenaikan upah sebanyak 7 hingga 10 persen, sesuai kebutuhan hidup layak saat ini. Namun, FSPMI Banyuwangi meminta kenaikan 13 persen karena tak ada kenaikan UMP pada tahun lalu.

UMK Kabupaten Banyuwangi 2021 adalah Rp 2.314.278. Jika usulan Pemkab Banyuwangi disetujui, UMK tahun depan menjadi Rp 2.328.163.

Sementara jika menggunakan angka 13 persen, kenaikan menjadi Rp 300.856, dan UMK tahun depan Rp 2.615.134.

Sebagaimana serikat pekerja lain, FSPMI menolak langkah Pemkab Banyuwangi menetapkan UMK menggunakan dasar UU Cipta Kerja, beserta turunannya PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


Serikat pekerja menuntut aturan pengupahan itu ditangguhkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang segala tindakan dan kebijakan strategis yang menggunakan dasar UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja ini, khususnya di Klaster Ketenagakerjaan sudah ditangguhkan. Itu yang diacu (Pemkab Banyuwangi) adalah PP 36 tahun 2021, kan sekarang ditangguhkan, jadi harus kembali ke awal, ke PP 78 tahun 2015 (turunan dari) UU 13 tahun 2003," ujar Anwari.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banyuwangi Mohamad Rusdi mengataku masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.

Ia mengaku belum bisa menyampaikan angka kenaikan UMK Banyuwangi 2022. Namun, hal ini sudah dibicarakan Disnaker Banyuwangi dengan serikat pekerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (22/11/2021).

Pihaknya menetapkan usulan UMK Banyuwangi 2022 berdasarkan PP 36 2021, di mana nilai kebutuhan hidup pekerja sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas).

Pelaksana Susesnas adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, di mana BPS di daerah tingkat I maupun II juga tidak mengetahui datanya.

"Jadi (data itu) antara BPS pusat dan Kementerian (Ketenagakerjaan), dan dari Kementerian itu sudah turun. Kita nunggu penetapan dari Gubernur saja dulu, kita belum bisa menyampaikan angka dulu ya," kata Rusdi, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/094314078/pemkab-usul-umk-banyuwangi-2022-naik-rp-14000-fspmi-mau-dibawa-ke-mana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke