Serikat pekerja menuntut aturan pengupahan itu ditangguhkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang segala tindakan dan kebijakan strategis yang menggunakan dasar UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja ini, khususnya di Klaster Ketenagakerjaan sudah ditangguhkan. Itu yang diacu (Pemkab Banyuwangi) adalah PP 36 tahun 2021, kan sekarang ditangguhkan, jadi harus kembali ke awal, ke PP 78 tahun 2015 (turunan dari) UU 13 tahun 2003," ujar Anwari.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Banyuwangi Mohamad Rusdi mengataku masih menunggu keputusan pemerintah provinsi.
Baca juga: Bupati Banyuwangi: Contohlah Huaxi, Dulu Desa Miskin, Kini Jadi Pusat Tekstil China
Ia mengaku belum bisa menyampaikan angka kenaikan UMK Banyuwangi 2022. Namun, hal ini sudah dibicarakan Disnaker Banyuwangi dengan serikat pekerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Senin (22/11/2021).
Pihaknya menetapkan usulan UMK Banyuwangi 2022 berdasarkan PP 36 2021, di mana nilai kebutuhan hidup pekerja sesuai hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas).
Pelaksana Susesnas adalah Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat, di mana BPS di daerah tingkat I maupun II juga tidak mengetahui datanya.
"Jadi (data itu) antara BPS pusat dan Kementerian (Ketenagakerjaan), dan dari Kementerian itu sudah turun. Kita nunggu penetapan dari Gubernur saja dulu, kita belum bisa menyampaikan angka dulu ya," kata Rusdi, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.