Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan

Kompas.com - 29/11/2021, 17:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Blitar mematuhi keputusan pemerintah terkait larangan mengambil cuti saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Santoso mengatakan, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat luas dalam upaya mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 yang dipicu peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Nataru.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas dengan ketentuan yang ada," ujar Santoso kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik

Bagi ASN yang jauh-jauh hari sudah telanjur mengambil cuti pada periode libur Nataru tersebut, harus membatalkan dan menjadwal ulang cuti mereka.

"Yang sudah telanjur menjadwalkan cuti sebelumnya ya harus dibatalkan," tegasnya.

Antisipasi Varian Omicron

Santoso mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk mengambil cuti dalam kurun waktu antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pihaknya akan memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi oleh segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Hal itu, ujarnya, bukan sekadar antisipasi gelombang ketiga Covid-19 tapi juga mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529.

"Langkah yang kita ambil menghadapi varian baru itu, pertama, agar ASN mematuhi perintah Kemenpan-RB itu, PNS tidak boleh cuti Nataru," ujarnya.

Baca juga: Petani Blitar Temukan Granat Nanas Aktif Saat Mencangkul Ladang

Sementara kepada masyarakat luas, Santoso meminta masyarakat Kota Blitar menjalankan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.

"Jadi masyarakat tidak boleh mudik, tidak boleh ke mana-mana. Jadi kita perketat pada ketentuan (PPKM) level 3," ujarnya.

Namun Santoso mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 3 itu obyek wisata masih diperkenankan buka namun dengan sejumlah pembatasan.

"Obyek wisata boleh dikunjungi tapi hanya 50 persen dari kapasitas," jelasnya.

Selain itu, tambah Santoso, pihaknya juga akan terus memperketat penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum dan di perkantoran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com