Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan para buruh menolak penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Putusan MK bahwa UU yang digunakan penetapan upah yakni PP 36 tahun 2021 melanggar UU 1945," kata Aulia di lokasi demo, Senin (29/11/2021).
Ia menegaskan apabila aspirasi para buruh tidak didengar, para buruh mengancam akan mogok kerja atau mematikan mesin di lingkungan perusahaan masing-masing pada 6 hingga 8 Desember mendatang.
"Ini menjadi masukan kepada Pak Ganjar, kami berharap menggunakan hati nuraninya. Buruh sangat rindu dengan seorang pemimpin yang pro dengan buruh. Tapi kalau Pak Ganjar sampai penetapan tidak pro dengan kami, mungkin kami akan menyatakan sikap apakah Pak Ganjar layak jadi presiden atau tidak. Ini harus jelas," tegasnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ajak Perwakilan Buruh Diskusi soal Formula Upah Layak 2022
Pihaknya meminta kepada pemerintah mempertimbangkan kebutuhan pokok pada masa pandemi.
"Angka yang kami temukan harga masker, handsanitizer, vitamin adalah 10 persen. Yang bisa dirupiahkan yaitu Rp 300.000-Rp 400.000. Itu realistis. Kami berharap Pak Ganjar buat terobosan agar rakyat Jateng bisa makmur," ujarnya.
Sementara itu, aksi demo berlangsung damai dan tertib.
Setelah melakukan aksi di depan Kantor Disnakertrans Jateng, massa aksi pun berpindah mendemo Kantor Gubernur Jateng sampai sore.
Baca juga: Tuntut Upah Layak, Buruh Demo di Depan Kantor Ganjar Pranowo
Ketiga tuntutan dari para buruh yakni pertama berlakukan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat prosedural.
Kedua, revisi SK Gubernur nomor 561/37 tahun 2021 tentang UMP Jateng 2022.
Terakhir, terapkan UMP dan UMK 2022 dengan formula UMK 2021 ditambah kebutuhan wajib buruh dan pekerja di masa pandemi dengan kenaikan minimal 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.