Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 23 Pelaku Klitih di Bantul, Sebagian Masih Pelajar

Kompas.com - 29/11/2021, 16:10 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap 23 remaja yang sebagian besar masih pelajar karena diduga terlibat kejahatan jalanan atau dikenal dengan sebutan klitih.

Para remaja itu ditangkap di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul;

Kawasan Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Ada 23 pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mengenal Jawil Jundil, Komunitas Sukarelawan Pencegah Aksi Klitih di Sleman

Dia mengungkapkan ulah para remaja yang ditangkap sudah meresahkan masyarakat.

Dari 23 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul ada di Sleman ada di Kota (Yogya)," ucap Ihsan.

Para remaja ini nongkrong bersama-sama dan selanjutnya merencanakan berbuat onar.

Biasanya aksi dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, sebelumnya mereka mengonsumsi miras atau obat keras.

"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," kata Ihsan.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Klitih di Yogyakarta, Motifnya Dendam

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit custom, pedang, hingga pistol korek.

Sementara, para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya.

Misalnya Pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Belajar membuat senjata dari YouTube

Salah seorang pelaku saat ditanya Kapolres Bantul Ihsan mengaku belajar di YouTube.

"(Belajar membuat senjata) Melihat diYoutube pak," kata seorang tersangka.

Salah seorang tersangka ini mengaku sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kasus sebelumnya diselesaikan secara asimilasi atau dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: Keroyok Orang yang Dituduh Lakukan Klitih hingga Tewas, 9 Warga Sleman Ditangkap

Untuk kasus ketiga ini, polisi akan memprosesnya hukum.

"Menyesal pak, tidak akan mengulangi perbuatan itu," kata remaja yang masih duduk di kelas IX kejar Paket C.

Remaja ini diamankan membawa senjata dan korek api model pistol. Korek api ini digunakan untuk menakuti orang yang ditemui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com