YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sembilan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga menganiaya dua orang di jalan pada 13 Mei 2021 sekitar 01.00 WIB.
Kedua korban yang berinisial ANW dan TS dikeroyok saat melintas dengan sepeda motor. Mereka diamuk massa setelah diteriaki "klitih".
Sebagai informasi, klitih adalah kejahatan jalanan acak yang beberapa kali terjadi di DIY.
"(Korban) dikejar sekelompok orang dan sesampainya di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman, korban langsung dianiaya secara bersama-sama," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Iptu Sri Pujo, dalam jumpa pers, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Seniman Yogyakarta Coba Mengungkap Sisi Lain dari Klitih
Akibat peristiwa tersebut, korban TS mengalami luka lebam pada mata kanan dan kiri. Korban juga mengalami sakit di kaki hingga tidak bisa berjalan.
Sedangkan korban ANW mengalami luka lebam dibagian mata kanan dan kiri.
Kemudian luka sobek di pelipis kanan, luka sobek di kepala dan patah tulang di bagian punggung.
"Kondisinya sudah tidak sadar sempat dirawat di RS Sardjito. Korban (ANW) meninggal Selasa 18 Mei 2021," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sleman berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Mereka adalah D (40), NAS (22), NK (23), NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43). Seluruhnya merupakan warga Ngaglik, Sleman.
Sri Pujo mengatakan, kesembilan warga itu ditangkap pada 17 Mei 2021.
"Ini masih dalam pengembangan, masih ada yang DPO juga," urainya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.