Salin Artikel

Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 23 Pelaku Klitih di Bantul, Sebagian Masih Pelajar

Para remaja itu ditangkap di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul;

Kawasan Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Ada 23 pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).

Dia mengungkapkan ulah para remaja yang ditangkap sudah meresahkan masyarakat.

Dari 23 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul ada di Sleman ada di Kota (Yogya)," ucap Ihsan.

Para remaja ini nongkrong bersama-sama dan selanjutnya merencanakan berbuat onar.

Biasanya aksi dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, sebelumnya mereka mengonsumsi miras atau obat keras.

"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," kata Ihsan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit custom, pedang, hingga pistol korek.

Sementara, para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya.

Misalnya Pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.


Belajar membuat senjata dari YouTube

Salah seorang pelaku saat ditanya Kapolres Bantul Ihsan mengaku belajar di YouTube.

"(Belajar membuat senjata) Melihat diYoutube pak," kata seorang tersangka.

Salah seorang tersangka ini mengaku sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kasus sebelumnya diselesaikan secara asimilasi atau dikembalikan ke orangtuanya.

Untuk kasus ketiga ini, polisi akan memprosesnya hukum.

"Menyesal pak, tidak akan mengulangi perbuatan itu," kata remaja yang masih duduk di kelas IX kejar Paket C.

Remaja ini diamankan membawa senjata dan korek api model pistol. Korek api ini digunakan untuk menakuti orang yang ditemui.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/161010478/dalam-sepekan-polisi-tangkap-23-pelaku-klitih-di-bantul-sebagian-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke