Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Klitih Ngebut di Jembatan Progo, 11 Anggotanya Usia Pelajar, Mengaku Bawa Celurit karena Banyak Geng akan Bertemu

Kompas.com - 29/12/2020, 07:25 WIB
Dani Julius Zebua,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Binmas Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kumpulkan 11 anak usia pelajar yang jadi anggota geng bermotor. Mereka didatangkan bersama orangtua maupun pihak sekolah.

Polisi membina mereka di Polres Kulon Progo, sepanjang siang hingga sore.

“Di dalam pertemuan itu kami menghimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya, ke mana mereka pergi, melarang untuk tidak keluar malam dan bermain yang kurang jelas,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Nengah Jeffry via telepon, Senin (27/12/2020).

Baca juga: Viral Video Klitih Ugal-ugalan di Jembatan Progo, Polisi Tangkap Pemuda yang Acungkan Celurit

Ugal-ugalan di Jembatan Progo

Semua berawal dari video viral geng bermotor ngebut di sebuah jembatan Sungai Progo yang menghubungkan wilayah Srandakan, Bantul dengan Galur di Kulon Progo, sekitar pukul 03.00 WIB, beberapa hari lalu.

Mereka merekam aksi jadi konten WA story saat lewat Jembatan Progo di Srandakan itu. Dalam video, selain ugal-ugalan, mereka yang membonceng mengacung-acungkan berbagai senjata tajam dan tumpul, seperti gir motor, celurit, hingga botol.

Polisi cyber mengejar pelaku ketika menemukan konten WA story itu sebelum viral di berbagai media sosial. Polisi menemukan mereka dan mengamankan salah satu di antaranya, yakni PY (23) asal Depok, Panjatan, karena bawa celurit.

Baca juga: Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi, Remaja Ini Tewas Dikeroyok 10 Anggota Geng Motor

Pengakuan anggota geng, sengaja bawa senjata

PY dkk dalam perjalanan mengikuti pertemuan terbatas antargeng di pantai. “PY dituakan. Katanya memang sengaja bawa senjata karena banyak geng akan bertemu, ada kemungkinan saling serang,” kata Jeffry.

Polisi menahan PY. Sementara, belasan lain rupanya masih pelajar kembali ke rumah. Anak-anak ini menjalani pembinaan beberapa hari kemudian. Polisi mengumpulkan belasan anak ini di polres untuk jalani pembinaan.

“Cukup lama dari jam 13.00 sampai sore. Pembinaannya lebih banyak himbauan, anak meminta maaf ke orangtua dan penuh haru,” kata Jeffry.

Sementara untuk PY, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang menguasai senjata tajam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com