Pelaku terancam hukuman mati
Polisi menjerat AL (47), suami yang siram air keras ke tubuh istrinya hingga tewas dengan pasal berlapis.
Pria asal Tinur Tengah itu disangkakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, Selasa (22/11/2021).
Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan
"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.
Selaku warga negara asing (WNA), kata Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan besar negaranya.
"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya, kemarin mereka sudah menemuinya," ujar Adi.
Sekaitan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, salahsatunya seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban.
Pengantin baru menikah 1,5 bulan
Paman korban Rizwan Maulana (28) mengemukakan, korban menikah dengan pelaku pada 7 Oktober 2021 dengan wali hakim.
Dengan demikian, usia pernikahan mereka baru 1,5 bulan.
Adapun penunjukan wali hakim dalam pernikahan yang dillakukan secara siri itu, karena ayah korban yang merupakan warga negara Arab Saudi sudah meninggal dunia.
“Sementara pihak dari keluarga ayahnya pun tak ada yang bisa dihubungi saat pernikahan itu,” kata Rizwan, Rabu (24/11/2021).
Disebutkan, sebelum menikah, korban ternyata sempat menolak tiga kali pinangan pelaku karena merasa belum mengenal lebih jauh tentang pribadi dan asal usulnya.
Namun, karena pertimbangan keluarga, ditambah pelaku yang terus-terusan melamarnya membuat korban akhirnya mau dinikahi.
"Kelihatannya seperti terpaksa. Jadi, menikahnya itu lebih karena melihat keluarga," ucap Rizwan.