Salin Artikel

Sederet Fakta Istri Disiram Air Keras hingga Tewas, Suami Dihasut agar Cemburu, hingga Terancam Hukuman Mati

Korban meregang nyawa setelah dianiaya dan disiram pelaku dengan air keras ke sekujur tubuhnya.

Korban meninggal di rumah sakit akibat luka bakar serius yang dialaminya hingga 80 persen.

Sementara pelaku berhasil ditangkap polisi selang tujuh jam pasca kejadian.

Warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah itu diamankan di bandara saat hendak kabur ke luar negeri.

Berikut fakta-faktanya.

Istri dianiaya dan disiram air keras

Sabtu (20/11/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 Wib warga Kampung Munjul RT 002/007, Desa Sukamaju, Cianjur dikejutkan dengan suara rintihan minta tolong.

Berselang kemudian, warga mendapati seorang perempuan muda tergeletak di teras rumah dengan kondisi berdarah dan sekujur tubuh melepuh.

Korban adalah S (21), warga setempat yang baru 1,5 bulan menikah dengan seorang pria asal Timur Tengah berinisial AL (47).

Seorang warga bernama Nurlela (42) mengatakan, mendapati korban tergeletak di teras rumah dengan kondisi mengenaskan.

"Bajunya sudah robek-robek, badannya seperti terbakar. Ditanya kenapa, katanya disiksa sama suami," kata Nurlela, Minggu (20/11/2021).

Ketua RT setempat Solihin (36) menyebutkan, korban diduga dianiaya suaminya dengan cara disiram dengan air keras.

"Sebelum dibawa ke rumah sakit korban sempat menceritakan kejadian yang menimpanya," kata Solihin.

Solihin bahkan mengaku sempat dimintai tolong korban untuk mengambilkan ponsel di dalam rumah.

"Saat itu saya dan RW langsung laporan ke polsek, dan telepon pihak desa minta bantuan ambulan," ujar dia.


Luka bakar korban mencapai 80 persen

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono mengemukakan, korban meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

Disebutkan, luka bakar korban mencapai 80 persen, dan diduga disiram dengan air keras.

Jenazah korban dimakamkan di kampungnya setelah sebelumnya diautopsi guna kepentingan medis dan penyelidikan.

'Di TKP kita amankan sisa air keras sekira satu liter yang diduga milik pelaku,” kata Adi.

Adi mengatakan, pelaku mendapatkan air keras lewat belanja online.

Namun, pengakuan pelaku cairan tersebut dibeli untuk membersihkan lantai atau keramik.

“Tapi, kita tak percaya begitu saja, karena itu pelaku kita sangkakan pasal pembunuhan berencana," ujar Adi.

Pasca-kejadian, pelaku kabur ke bandara

Jajaran kepolisian resor Cianjur bergerak cepat setelah menerima laporan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut.

Alhasil, berselang tujuh jam pasca kejadian pelaku berhasil ditangkap di bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (20/11/2021).

Saat diringkus, pelaku sedang menunggu jadwal penerbangan pesawat ke negaranya.

"Setelah dapat informasi keberadaannya kita langsung kordinasi dengan kepolisian bandara, dan pelaku berhasil kita amankan sebelum terbang (naik pesawat),” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Setiawan Adi Prihartono, Minggu (20/11/2021).

Lebih lanjut dikatakan Adi, dalam upaya penangkapan tersebut petugas mengidentifikasi pelaku berbekal data pada keimigrasian.

"Salah satu anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ucap Adi.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Pelaku terancam hukuman mati

Polisi menjerat AL (47), suami yang siram air keras ke tubuh istrinya hingga tewas dengan pasal berlapis.

Pria asal Tinur Tengah itu disangkakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, Selasa (22/11/2021).

Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan

"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.

Selaku warga negara asing (WNA), kata Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan besar negaranya.

"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya, kemarin mereka sudah menemuinya," ujar Adi.

Sekaitan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, salahsatunya seliter air keras di lokasi kejadian yang diduga dipakai pelaku untuk menyiram tubuh korban.

Pengantin baru menikah 1,5 bulan

Paman korban Rizwan Maulana (28) mengemukakan, korban menikah dengan pelaku pada 7 Oktober 2021 dengan wali hakim.

Dengan demikian, usia pernikahan mereka baru 1,5 bulan.

Adapun penunjukan wali hakim dalam pernikahan yang dillakukan secara siri itu, karena ayah korban yang merupakan warga negara Arab Saudi sudah meninggal dunia.

“Sementara pihak dari keluarga ayahnya pun tak ada yang bisa dihubungi saat pernikahan itu,” kata Rizwan, Rabu (24/11/2021).

Disebutkan, sebelum menikah, korban ternyata sempat menolak tiga kali pinangan pelaku karena merasa belum mengenal lebih jauh tentang pribadi dan asal usulnya.

Namun, karena pertimbangan keluarga, ditambah pelaku yang terus-terusan melamarnya membuat korban akhirnya mau dinikahi.

"Kelihatannya seperti terpaksa. Jadi, menikahnya itu lebih karena melihat keluarga," ucap Rizwan.


 

Motif cemburu dan sakit hati

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati.

Namun, perihal yang melatarbelakangi rasa sakit hati pelaku masih belum terungkap.

"Sakit hati dan ada rasa cemburu. Namun sakit hati karena apa masih terus kita dalami motifnya," kata Adi, Selasa (22/11/2021).

Sementara pihak keluarga korban mencium ada pihak ketiga dalam kasus ini.

Pihak ketiga dimaksud adalah seseorang yang diduga telah menghasut pelaku untuk mencurigai istrinya.

"Sudah mah posesif, cemburuan ditambah ada yang ngompori seperti itu," kata paman korban Rizwan Maulana (28), Rabu (24/11/2021).

"Saya mencurigai ada orang ketiga yang ingin menghancurkan rumah tangga mereka itu," sambung dia.

Rizwan bahkan mengaku pernah mendengar langsung cerita dari korban perihal dugaan tersebut.

"Pernah diperlihatkan foto profilnya orang itu, perempuan, tapi saya tidak tahu," ujar Rizwan.

Kuasa hukum keluarga korban Lidya Indayani Umar menyebutkan, perangai pelaku berubah drastis pasca menikah.

"Sebelumnya baik, bahkan korban mau dibawa ke Arab untuk dinikahi resmi di sana. Namun, setelah menikah berubah jadi cemburuan, ke luar rumah tidak boleh, ke warung pun dilarang," ujar Lidya, Kamis (25/11/2021).

Sifat posesif itulah, menurutnya yang diduga memicu perbuatan sadis pelaku terhadap korban.

Terlebih, informasi dari pihak keluarga, sebelum kejadian korban sempat bercerita perihal ada seseorang yang mengganggu rumah tangganya.

"Diduga itu yang membuat pelaku cemburu terhadap istrinya. Istilahnya ada yang ngomporin atau membesar-besarkan masalah," ujar dia.

"Nah, ini yang perlu ditelusuri, siapa sosok itu, dan sejauhmana keterlibatannya dengan kasus ini," tandas Lidya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/28/212639378/sederet-fakta-istri-disiram-air-keras-hingga-tewas-suami-dihasut-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke