Mengenai dugaan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono menyatakan bahwa saat ini polisi tengah berfokus pada pemeriksaan AL.
“Kita fokus ke pemeriksaan tersangkanya dulu ya," jelasnya.
Baca juga: Praktik Kawin Kontrak di Balik Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur yang Tewaskan Sarah
Sebelumnya, pelaku mengaku menganiaya istri yang baru dinikahinya selama 1,5 bulan itu lantaran sakit hati dan cemburu.
"Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya," terang Adi, Selasa (22/11/2021).
Baca juga: WNA Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Negaranya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," tutur Adi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.