Namun nyatanya, setelah tiba di Lumajang mereka dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 200.000 untuk sekali kencan.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban, dijanjikan jadi LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10-15 juta per bulan," kata Gatot.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome
Mami Ambar lansung diamankan petugas. Sementara enam PSK yang masih di bawah umur dibawa ke Shelter PPT Provinsi Jawa Timur di RS Bhayangkara Surabaya.
Di shleter, mereka menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisasi Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Baca juga: Kabur Lompati Tembok, Wanita Asal Bogor Mengaku Dijual Rp 450.000 oleh Muncikari di Bali
Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.