JEMBRANA, KOMPAS.com - Polsek Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial PM (26).
Ia ditangkap karena diduga menjadi muncikari dan melakukan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online.
Bermula laporan perempuan asal Bogor
Kapolsek Negara I Gusti Made Sudarma mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan seorang perempuan asal Bogor, Jawa Barat berinisial AH (23) yang mengaku menjadi korban pada Senin (14/6/2021).
"Sekitar pukul 21.00 Wita, (korban) datang ke Polsek Negara dan melaporkan jika jadi korban diduga dalam prostitusi online," kata Sudarma dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Menurut Sudarma, korban dengan pelaku PM bertemu karena diperkenalkan oleh seorang sopir travel Jawa-Bali berinisial A pada Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: 4 Polisi Dilarikan ke RS Usai Santap Bakso, Ini yang Ditemukan pada Makanan
Saat itu, PM menawarkan kepada korban untuk menjadi pegawai di salah satu tempat spa di kawasan Denpasar.
Namun, saat sampai di lokasi, korban menolak lantaran tempat itu dicurigai sebagai tempat prostitusi.
PM kemudian mengajak korban pergi ke daerah Singaraja, Buleleng dan menginap selama satu malam.
Baca juga: Penyekatan Suramadu Dinilai Mendiskriminasi Warga Madura, GAS Jatim Akan Demo Pemkot Surabaya