KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FA (27) dan IP (38) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka diduga membawa kabur 13 mobil rental. Sebanyak 12 unit mobil di antaranya digadaikan oleh pelaku.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, pelaku beraksi di sejumlah daerah di Brebes, bahkan hingga luar kota.
Di Brebes, mereka beraksi di tiga kecamatan, yaitu Paguyangan (sebanyak dua kali), lalu Bumiayu (lima kali), dan Bantarkawung (tiga kali).
Baca juga: Pasutri Ini Bawa Kabur dan Gadai Belasan Unit Mobil Rental
Mereka juga sempat beraksi di dua daerah di Jateng, yakni Cilacap dan Pekalongan. Di dua tempat itu, mereka beraksi satu kali.
"Total kendaraan ada 13 yang diduga digelapkan. Namun, baru 12 yang berhasil diamankan, sedangkan satunya masih pengejaran," ujar Faisal, Kamis (25/11/2021).
Salah satu pelaku penggelapan mobil rental, IP, mengaku selalu beraksi bersama suaminya.
"(Targetnya) pemilik mobil rental. Digadai kisaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, tergantung tahun mobilnya," ucapnya di Markas Polres Brebes.
Baca juga: Pengusaha Nganjuk yang Terserat Kasus Penggelapan Mobil Pajero Sport Dituntut 2 Tahun Penjara