BREBES, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus Polres Brebes, Kamis (25/11/2021).
Keduanya yang berinisial FA (27) dan IP (38) diduga menggelapkan 13 mobil rental dengan 12 mobil di antaranya digadaikan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula laporan dari salah satu korbannya di wilayah hukum Polsek Paguyangan.
"Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Faisal saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Demo Tolak Upah Murah di Brebes Ricuh, Seorang Satpam Pabrik Luka-luka
Faisal mengatakan, berdasarkan laporan korban, pasutri tersebut awalnya menyewa mobil ke seseorang di wilayah Paguyangan pada Jumat (15/10/2021).
Pelaku menyebut akan menggunakan kendaraan tersebut untuk bepergian ke Jakarta. Namun hingga 8 November, tidak ada kejelasan.
Korban selanjutnya lapor ke Polsek Paguyangan. Setelah ditangkap, diketahui kedua pelaku telah melakukan aksinya tersebut di sejumlah tempat.
Di antaranya di wilayah Paguyang sebanyak dua kali, Kecamatan Bumiayu lima kali, dan Kecamatan Bantarkawung Brebes tiga kali.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Lakukan Penipuan dengan Gadai Emas Palsu, Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,3 M
Kemudian ada juga di Kabupaten Majenang dan Purbalingga masing-masing satu kali. Total keseluruhan ada 12 tempat kejadian perkara (TKP).