Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mami Ambar Muncikari Asal Lumajang, Jual 29 Perempuan ke Lelaki Hidung Belang, Para Korban Dijanjikan Pekerjaan

Kompas.com - 26/11/2021, 09:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nias (41) atau kerap dipanggil 'Mami Ambar' diamankan polisi terkait kasus perdagangan manusia.

Nias adalah warga Suko RT 03/RW02, Kelurahan/Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia menjadi muncikari di daerahnya sejak 2019.

Ia diduga menjadi otak perdagangan 29 perempuan yang ia jual untuk memuaskan para lelaku hidung belang.

Baca juga: Muncikari di Lumajang Ditangkap, Janjikan Pekerjaan bagi 29 Perempuan, Ternyata Dijadikan PSK

Terbongkar dari korban yang kabur

Bisnis prostitusi yang dilakukan Mami Ambar terbongkar setelah salah satu korbannya, TR berhasil kabur.

TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah Mami Ambar pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah berhasil melompati tembok belakang, TR menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya dan meminta bantuan warga.

Baca juga: Pengakuan Gadis 20 Tahun yang Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur: Cuma Bisa Beli Kuata

Saat itu sekujur tubuh TR mengalami luka saat melompati tembok.

Oleh warga, TR diantar ke Polrestabes Surabaya yang kemudian berkoordinasi dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mami Ambar pun berhasil ditangkap di Wisma Penantian, Lumajang oleh petugas pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB

Janjikan pekerjaan di Bali, rekrut korban lewat FB

Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Mami Ambar menjalankan binis prostitusi sejak 2019 di Wisma Penantian, Dusun Suko, Lumajang.

"Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Lumajang pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu (2019)," ucap Gatot saat melakukan pres rilis di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan Mami Ambar diduga telah menjual 29 perempuan untuk melayani pria hidung belang.

Para korban adalah 23 perempuan dewasa dan enam orang masih di bawah umur.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Gadis 20 Tahun yang Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Mami Ambar merekrut para korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Ia menjanjikan para perempuan tersebut bekerja di Bali sebagai Ladies Companion (LC).

Gaji yang ditawarkannya pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta.

Namun nyatanya, setelah tiba di Lumajang mereka dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 200.000 untuk sekali kencan.

"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial kepada korban, dijanjikan jadi LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10-15 juta per bulan," kata Gatot.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome

Mami Ambar lansung diamankan petugas. Sementara enam PSK yang masih di bawah umur dibawa ke Shelter PPT Provinsi Jawa Timur di RS Bhayangkara Surabaya.

Di shleter, mereka menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisasi Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Baca juga: Kabur Lompati Tembok, Wanita Asal Bogor Mengaku Dijual Rp 450.000 oleh Muncikari di Bali

Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com