MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 3 daerah di Sumatera Utara masih masuk dalam daftar daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan, ketiga daerah tersebut masih menerapkan PPKM level 3 karena proses testing, tracing dan treatment, serta vaksinasi belum mencapai target.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 November 2021
"Kita minta daerah mengejar target-target yang belum dapat itu," kata Edy melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Sampai saat ini, tidak ada daerah di Sumut yang menerapkan PPKM level 4.
Sebanyak 21 daerah lainnya menerapkan PPKM level 2.
Sementara 8 daerah menerapkan PPKM level 1.
Edy Rahmayadi meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan, juga prokes,” kata dia.
Baca juga: Viral, Video Geng Motor Bacoki Pintu Rumah Warga di Sumut, Ternyata Ini Sebabnya
Pada 24 November 2021 ada 3 penambahan kasus di Sumut, yakni di Kota Medan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.