Sementara itu, DP juga mengaku mendapat uang setelah para korban melayani para pria.
"Kalau dapatnya Rp 600.000, dia (korban) dapat Rp 400.000, saya Rp 200.000," katany.
Saat ini DP telah mendekam di sel Mapolrestabes Semarang dan terancam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.