YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sidang sate sianida dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (22/11/2021) ini ditunda.
Agenda sidang Senin ini dijadwalkan dengan pembacaan nota pembelaan.
Salah satu kuasa hukum Nani yakni Anwar Ary Widodo mengatakan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.
"Kami akan membacakan nota pembelaan Nani minggu depan," kata Anwar kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Anwar mengatakan, belum selesainya penyusunan nota pembelaaan karena ada peraturan hukum baru yang perlu dimasukkan.
Menurut dia, terdakwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi hak-hak sipil dan politik internasional di mana di dalamnya diatur jaminan untuk diadili sesuai dengan perbuatannya dan diberikan hak serta jaminan untuk membela diri.
"Kami penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU tersebut," kata Anwar.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bantul Gatot Raharjo mengatakan, sidang kasus sate sianida akan digelar pada 29 November 2021.
"Penasihat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan pukul 09.00 WIB," kata Gatot Raharjo.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus Sate sianida yang menewaskan seorang bocah dengan Nani Aprilliani Nurjaman menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)di PN Bantul.
Dalam sidang itu, jaksa menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan dan dituntut 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.