Pelaku juga rusak motor korban
Tak hanya menganiaya, dua pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk ini juga merusak motor korban.
"Memang sengaja membawa sajam, dua-duanya kebetulan bawa sajam langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban," ucapnya.
Akibat kejadian itu, kata Indra, korban mengalami luka parah pada bagian kepala, badan dan kaki.
"Kondisi korban masih rawat jalan," ucapnya.
Pelaku anggota kelompok geng motor
Menurut Indra, dua pelaku ini merupakan anggota kelompok geng motor di Bandung.
Mereka berhasil ditangkap sehari pascakejadian sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Padakerung Desa Sukamanah Kecamatan Racaekek, Kabupaten Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan dua sajam jenis golok, baju hitam, dan unit sepeda motor hitam.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 170 KUHPIdana dan UU darurat Nomor. 51 dengan hukuman penjara minimal 10 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.