SURABAYA, Kompas.Com – MAL (19), warga Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya harus berurusan dengan Polsek Kamal Bangkalan Madura, Jawa Timur, usai diduga melakukan COD (Cash On Delivery) narkotika jenis sabu di jalan raya Kebun, Desa Kebun, Kamal, pada Minggu (21/11/2021) malam.
Peristiwa bermula ketika anggota Polsek Kamal melakukan patroli di kawasan tersebut.
Awalnya petugas tak menaruh curiga pada MAL yang mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi L 2579 OI.
Baca juga: Pria di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Minggu
Namun saat mobil patroli mendekat ke arah MAL, tiba-tiba laju motor MAL justru semakin kencang. MAL berupaya kabur saat dikejar oleh petugas.
Petugas yang curiga berusaha mendekati MAL hingga aksi saling kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Polisi dibantu empat anggota yang mengendarai motor berpakaian preman langsung menghentikan laju motor remaja asal Surabaya itu.
Polisi akhirnya berhasil menghentikan MAL dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan plastik kecil yang sudah dimodifikasi dan dimasukkan dalam jok motornya.
“Barang berupa 1 klip warnah putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,76 gram yang dibelinya dari saudara DS (DPO) dengan harga Rp 1.850.000.” kata Kapolsek Kamal AKP Andy Bahtera Indra Jaya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (22/11/2021).
Baca juga: 4 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Dapat Diurus Melalui Ketua RT
Setelah ditemukan bukti tersebut, MAL langsung dibawa ke Mapolsek Kamal untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga meminta keterangan terkait keberadaan DS.
Andy mengungkapkan bahwa dia kerap menerima aduan dari warga sekitar bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Sebab, selain kondisi jalan yang sepi, jarak dengan rumah warga juga lumayan berjauhan.
“Dari pengakuan MAL kepada petugas, dia memesan barang itu dari saudara DS yang dipesan melalui telepon, dan sepakat bertemu di Jalan Raya Kebun, Desa Kebun Kamal. COD-annya disana,” cetus dia.
Baca juga: Dua Residivis Narkoba Tak Kapok Edarkan Sabu, Tertangkap Lagi dan Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, MAL harus mendekam di penjara karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika.
Andy menegaskan patroli di wilayah hukumnya akan terus digalakkan agar mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan, terutama di jalan raya Kebun, Desa Kebun Kamal Madura.
“Akan kami gencarkan lagi demi tercipta kenyamanan warga dan kemananan yang kondusif,” pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.